Printed Book
IMPLEMENTASI HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM INDUSTRI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
PELAKU INDUSTRI TAMBANG TELAH MENGIKUTI ATURAN YANG ADA. NAMUN PERATURAN YANG BERLAKU SAAT INI KURANG BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP SEHINGGA KERAP TERJADI KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP. MARAK PERUSAHAAN TAMBANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN REKLAMASI DAN KEGIATAN PASCA TAMBANG. UU NO.4 TAHUN 2009 MENYATAKAN PENGLOLAAN TAMBANG HARUS BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP, NAMUN DI LAPANGAN PEMERINTAH MASIH MENGIZINKAN PERUSAHAAN TAMBANG MELETAKKAN LIMBAH TAILING DI DASAR LAUT.
KT5457c1 | IPA HAN i C.01 | Perpustakaan Labschool Jakarta (RAK KARYA TULIS) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain