Printed Book
PERBANDINGAN SANKSI HUKUM PIDANA DENDA INDONESIA DENGAN BELANDA
INDONESIA PERNAH DIJAJAH OLEH BELANDA DAN OTOMATIS BELANDA MEMEGANG SELURUH KENDALI, INDONESIA TERPENGARUH KEMUDIAN OLEH SISTEM PEMERINTAHAN DAN HUKUMNYA HINGGA KE KITAB PERUNDANG-UNDANGAN. HINGGA KINI, KEDUANYA MASIH MENGANUT ASA HUKUM EROPA KONTIPNENTAL. UNDANG-UNDANG TERSUSUN SISTEMATIK DI DALAM KODIFIKASI, JUGA MENGANUT ASAS LEGALITAS YAITU PERBUATAN SESEORANG TIDAK DAPAT DIPIDANAKAN SELAMA TIDAK ADA UNDANG-UNDANG YANG MENGATURNYA. NED.WVS SERING DIAMANDEMEN SEIRING PERUBAHAN ZAMAN, HUKUM, PEMERINTAHANNYA, DAN TENTU ADA ANGGARAN YANG TIDAK SEDIKIT PADA PELAKSANAANNYA. MENGGUNAKAN GULDEN SEBAGAI DENDANYA, PIDANA DENDA DIKATEGORIKAN 1 SAMPAI 6, MULAI DARI 500, 5000, 10000, 25000, 100000, SAMPAI 1 JUTA GULDEN. SEMENTARA KUHP MUDAH UNTUK DICARI VERSI LAMA ATAU BARUNYA. NEGARA JUGA TIDAK MENGELUARKAN ANGGARAN DALAM PELAKSANAANNYA KARENA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERUBAHAN, PIDANA DENDA PUN TIDAK RELEVAN DENGAN SEKARANG.
KT5794c1 | IPA DAI p C.01 | Perpustakaan Labschool Jakarta (RAK KARYA TULIS) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain