Printed Book
LGBT dalam perspektif pancasila dan konstitusi UUD 1945
Beberapa kasus LGBT sudah semakin meluas di lingkup negara
Indonesia. Bahkan ada yang memikirkan bahwa adanya hal yang
kontradiktif di dalam Pancasila dikarenakan LGBT yang menggunakan sila
kedua sebagai tameng. Sehingga adanya kebingungan di kalangan
masyarakat akan legal atau tidaknya LGBT ini.
Perlu diketahui bahwa secara perspektif Pancasila dan UUD 1945,
LGBT tidak diterima dikarenakan bertentangan dengan sila pertama.
Mengenai pihak LGBT yang berlindung dibalik sila kedua dan sila kelima,
Indonesia memiliki hak asasi yang berdasarkan spiritualitas sehingga
LGBT tidak bisa masuk. HAM Pancasila merupakan HAM partikular yang
sudah dijunjung oleh negara dan tidak boleh berubah, maka dari itu
Pancasila tidak mengakui adanya LGBT. Oleh karena itu, LGBT tidak
diperbolehkan karena melanggar Pancasila dan konsep HAM di Indonesia
yang berlandaskan spiritual dan agama sehingga LGBT tidak akan
dilegalkan.
KT6161c1 | R XIIG KHA l C.01 | Perpustakaan Labschool Jakarta (Rak Kartul) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain