Printed Book
Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir
Buku ini disusun dalam tiga bagian. Pertama, tinjauan buku "Memahami Whistleblower terbitan LPSK Tahun 2011. Kedua, studi kasus dugaan tipidkor pengadaan barang dan jasa. Ketiga, "kerja, kerja, kerja whistleblower nuklir. Semua dirinci agar pembaca bisa memahami bagaimana beratnya perjuangan seorang whistleblower di instansi pemerintah. Namun, penulis sebagai whistleblower semakin tertantang dan pantang menyerah menghadapi berbagai ancaman.
BAPETEN memiliki tugas pokok dan fungsi mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir. Akan berisiko sangat tinggi apabila nuklir tidak diawasi oleh pegawai yang tidak berkomitmen terhadap aspek keselamatan radiasi dan keamanan nuklir. Lebih fatal lagi, jika pimpinan tidak berintegritas tinggi terhadap antikorupsi. Komitmen insan pengawas nuklir, termasuk Inspektur Keselamatan Nuklir, harus lurus dalam bertugas.
Tentu kita ingat empat komitmen Presiden Jokowi tentang antikorupsi. Pertama, "Masyarakat dan aparatur pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi" (2015). Kedua. "Jangankan ratusan juta, pungli Rp10 ribu akan saya urus!" (2016). Ketiga. "Satu rupiah pun saya urus!" (2016). Keempat, "Jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi" (2019).
Whistleblower berhasil mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp2 miliar dalam kasus pengadaan barang di BAPETEN (2013). Perkiraan kerugian negara bisa mencapai Rp4 miliar jika kasus ini diusut tuntas. Namun, akibat mengungkap kasus ini, karier whistleblower dihabisi hingga dipaksa pensiun.
Lantas, bagaimana dengan komitmen Presiden terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi, termasuk melindungi whistleblower? Karier whistleblower seharusnya dapat berlanjut atau dipulihkan hingga pensiun 1 Juli 2023 jika Presiden memberi atensi sesuai kewenangan diskresi (bukan intervensi) berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014, UU No. 31 Tahun 1999, SEMA No. 4 Tahun 2011, PP No. 43 Tahun 2018, Permen PANRB No. 13 Tahun 2014, dan Permen dan Perka Badan terkait whistleblowing system. Bisa terjadi pelanggaran konstitusi jika whistleblower diabaikan!
11521c1 | 364 MAR r C.01 | Perpustakaan Labschool Jakarta | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain