Printed Book
Asean Charter : Piagam ASEAN
Piagam ASEAN (ASEAN Charter) adalah dokumen konstitusional fundamental yang memberikan kerangka hukum dan kelembagaan bagi ASEAN, mengkodifikasi norma, aturan, dan nilai-nilai ASEAN, serta memberikan status badan hukum kepada ASEAN dan menetapkan tiga pilar Komunitas ASEAN (Politik-Keamanan, Ekonomi, Sosial-Budaya) untuk meningkatkan integrasi regional. Diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 tahun 2007 dan mulai berlaku 15 Desember 2008, Piagam ini mengubah ASEAN dari sekadar organisasi antarpemerintah menjadi entitas dengan kepribadian hukum, menekankan akuntabilitas, dan mengatur proses pengambilan keputusan serta penyelesaian sengketa secara damai, meskipun tetap mempertahankan prinsip konsensus.
| 11634c1 | R 352.1159 IND a C.01 | Perpustakaan Labschool Jakarta (Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain