Perpustakaan Labschool Jakarta

Home for Seekers of Knowledge

  • Beranda
  • Informasi
  • Daftar Online
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Memahami Masalah Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Sebagai Upaya Hukum Biasa dan Hukum Luar Biasa)

Printed Book

Memahami Masalah Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Sebagai Upaya Hukum Biasa dan Hukum Luar Biasa)

Sri Mulyani - Nama Orang;

Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) adalah hierarki upaya hukum di Indonesia untuk mengoreksi putusan pengadilan; Banding (biasa) ke Pengadilan Tinggi untuk memeriksa fakta dan hukum, Kasasi (biasa) ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji penerapan hukum, sementara Peninjauan Kembali (luar biasa) juga ke MA untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena alasan sangat spesifik seperti bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim, dengan perbedaan utama bahwa upaya biasa menunda eksekusi, sedangkan PK tidak.
1. Banding (Upaya Hukum Biasa)
Pengertian: Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).
Tujuan: Memeriksa kembali seluruh fakta dan penerapan hukum dari putusan PN.
Fokus: Pemeriksaan fakta (Judex Facti) dan hukum.
Pihak: Terdakwa/Jaksa (Pidana) atau pihak yang dirugikan (Perdata).
Dampak: Menangguhkan (menunda) pelaksanaan putusan PN.
2. Kasasi (Upaya Hukum Biasa)
Pengertian: Upaya hukum terakhir dari upaya biasa, diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT).
Tujuan: Menguji apakah penerapan hukum oleh PT sudah benar atau tidak.
Fokus: Hanya pada aspek hukum (Judex Juris), bukan pada fakta lagi.
Pihak: Pihak yang tidak puas dengan putusan PT.
Dampak: Menangguhkan eksekusi putusan PT.
3. Peninjauan Kembali (PK) (Upaya Hukum Luar Biasa)
Pengertian: Upaya hukum yang diajukan ke MA terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tujuan: Mengoreksi kesalahan fatal atau keadilan yang sangat terlanggar pada putusan yang sudah final.
Fokus: Alasan sangat terbatas seperti bukti baru (novum), kekhilafan hakim yang nyata, atau pertentangan putusan.
Pihak: Terpidana/pihak yang dirugikan, atau Jaksa Agung (untuk Kasasi Demi Kepentingan Hukum).
Dampak: Tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang sudah inkracht.
Perbedaan Utama (Biasa vs. Luar Biasa)
Biasa (Banding, Kasasi): Berjenjang, dilakukan dalam tenggat waktu tertentu setelah putusan tingkat pertama, dan menunda eksekusi.
Luar Biasa (PK): Bukan jenjang, untuk putusan yang sudah inkracht, punya syarat sangat ketat, dan tidak menunda eksekusi.
Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet - Hukumonline
18 Sep 2022 — Upaya hukum banding, kasasi, dan verzet termasuk dalam upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang a...

Hukumonline

Mengenal Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali sebagai ...
20 Okt 2025 — Pemohon berharap Pengadilan Tinggi membatalkan atau mengubah putusan awal. Upaya ini harus diajukan dalam tenggat waktu...

polres pangandaran

Banding, Kasasi, dan PK : Instrumen Penegak Keadilan ...
9 Des 2025 — Upaya hukum ini, seperti peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum, bertujuan memulihkan keadilan yang telah...

Kompasiana.com

Tampilkan semua


Ketersediaan
11637c1R 347.05 IND m C.01Perpustakaan Labschool Jakarta (Referensi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 347.05 IND m C.01
Penerbit
Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional., 2009
Deskripsi Fisik
v, 116 hlm; 22 cm (Label Warna Biru dan Orange)
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789798104848
Klasifikasi
347.05
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Peradilan Indonesia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Labschool Jakarta
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan sekolah SMP dan SMA Labschool Jakarta yang berlokasi di Rawamangun dan terletak di gedung BPS Labschool

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik