Printed Book
Memahami Masalah Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Sebagai Upaya Hukum Biasa dan Hukum Luar Biasa)
Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) adalah hierarki upaya hukum di Indonesia untuk mengoreksi putusan pengadilan; Banding (biasa) ke Pengadilan Tinggi untuk memeriksa fakta dan hukum, Kasasi (biasa) ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji penerapan hukum, sementara Peninjauan Kembali (luar biasa) juga ke MA untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena alasan sangat spesifik seperti bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim, dengan perbedaan utama bahwa upaya biasa menunda eksekusi, sedangkan PK tidak.
1. Banding (Upaya Hukum Biasa)
Pengertian: Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).
Tujuan: Memeriksa kembali seluruh fakta dan penerapan hukum dari putusan PN.
Fokus: Pemeriksaan fakta (Judex Facti) dan hukum.
Pihak: Terdakwa/Jaksa (Pidana) atau pihak yang dirugikan (Perdata).
Dampak: Menangguhkan (menunda) pelaksanaan putusan PN.
2. Kasasi (Upaya Hukum Biasa)
Pengertian: Upaya hukum terakhir dari upaya biasa, diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT).
Tujuan: Menguji apakah penerapan hukum oleh PT sudah benar atau tidak.
Fokus: Hanya pada aspek hukum (Judex Juris), bukan pada fakta lagi.
Pihak: Pihak yang tidak puas dengan putusan PT.
Dampak: Menangguhkan eksekusi putusan PT.
3. Peninjauan Kembali (PK) (Upaya Hukum Luar Biasa)
Pengertian: Upaya hukum yang diajukan ke MA terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tujuan: Mengoreksi kesalahan fatal atau keadilan yang sangat terlanggar pada putusan yang sudah final.
Fokus: Alasan sangat terbatas seperti bukti baru (novum), kekhilafan hakim yang nyata, atau pertentangan putusan.
Pihak: Terpidana/pihak yang dirugikan, atau Jaksa Agung (untuk Kasasi Demi Kepentingan Hukum).
Dampak: Tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang sudah inkracht.
Perbedaan Utama (Biasa vs. Luar Biasa)
Biasa (Banding, Kasasi): Berjenjang, dilakukan dalam tenggat waktu tertentu setelah putusan tingkat pertama, dan menunda eksekusi.
Luar Biasa (PK): Bukan jenjang, untuk putusan yang sudah inkracht, punya syarat sangat ketat, dan tidak menunda eksekusi.
Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet - Hukumonline
18 Sep 2022 — Upaya hukum banding, kasasi, dan verzet termasuk dalam upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang a...
Hukumonline
Mengenal Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali sebagai ...
20 Okt 2025 — Pemohon berharap Pengadilan Tinggi membatalkan atau mengubah putusan awal. Upaya ini harus diajukan dalam tenggat waktu...
polres pangandaran
Banding, Kasasi, dan PK : Instrumen Penegak Keadilan ...
9 Des 2025 — Upaya hukum ini, seperti peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum, bertujuan memulihkan keadilan yang telah...
Kompasiana.com
Tampilkan semua
| 11637c1 | R 347.05 IND m C.01 | Perpustakaan Labschool Jakarta (Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain