Karya Tulis Digital
LGBT DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DAN KONSTITUSI UUD 1945
Pancasila dan landasan konstitusi UUD 1945 merupakan dasar negara, yang berarti seluruh peraturan negara, berdasarkan dari ideologi dan dasar negara yang dianut oleh negara. Kaum pro dan kontra LGBT di Indonesia justru menggunakan Pancasila sebagai tameng argumentasi. Kelompok yang kontra LGBT akan mengangkat sila pertama Pancasila karena semua rakyat Indonesia adalah rakyat yang memiliki agama, dan LGBT merupakan perilaku menyimpang masyarakat dari keyakinannya. Sedangkan kelompok pro LGBT akan mengangkat sila kedua dan sila kelima, yaitu ?Kemanusiaan yang adil dan beradab? dan ?Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? yang membawa isu keadilan dan hak asasi manusia bahwa LGBT merupakan hak yang harus dijunjung, apabila LGBT tidak diperbolehkan, maka hak kaum LGBT telah dirampas sedangkan hak adalah sesuatu yang perlu diperjuangkan, termasuk hak orientasi seksual.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain