Printed Book
DAMPAK ELEKTRIFIKASI MOBIL TERHADAP POLUSI UDARA DI JAKARTA
Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi
Jalan, pemerintah Indonesia terlihat sangat mendorong industri mobil listrik. Seperti
yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam acara tahunan industri jasa
keuangan tahun 2020 di Grand Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta, bahwa
hanya mobil listrik saja yang suatu saat nanti diperbolehkan berlalu-lalang di ibu kota
baru. Pernyataan tersebut memberitakan tentang kebijakan mobil listrik yang akan
diterapkan pada ibu kota baru Indonesia. Kebijakan tersebut juga berisi tentang
larangan penggunaan kendaraan bermotor konvensional dalam kawasan ibu kota baru
Indonesia.
Pernyataan Presiden tersebut diberikan berdasarkan data yang dirilis oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jenis kendaraan bermotor di Indonesia telah
mencapai 146,8 juta unit pada tahun 2018, di mana 16,4 juta unit merupakan mobil
penumpang. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan yang signifikan atas bahan
bakar fosil yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, yang akan berakibat pula pada
meningkatnya polusi gas buang dari kendaraan bermotor. Jakarta pernah menempati
urutan kedua sebagai kota dengan polusi terparah di dunia menurut data dari Air Visual
pada bulan Agustus 2019.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain