Printed Book
Legalitas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Menurut Hukum Indonesia
Di sisi lain, regulasi terhadap Bitcoin di Indonesia masih belum jelas, yang menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa segala risiko penggunaan Bitcoin ditanggung oleh pemiliknya. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 281 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa negara harus menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi terkait penggunaan Bitcoin di Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional serta mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pengguna.
| KT6183c1 | R XIIF KAH l C.01 | Perpustakaan Labschool Jakarta (Rak karya tulis) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain