Printed Book
Efektivitas Pengecualian Aturan Ganjil Genap Terhadap Ketertarikan Pembelian Mobil Listrik pada Orang Tua Murid Siswa Kelas XII SMA Labschool Jakarta
Dengan parahnya polusi udara di Jakarta, pemerintah melihat kendaraan
listrik sebagai solusi dalam menangani masalah polusi udara. Pemerintah berupaya
untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat umum,
salah satunya adalah dengan cara membuat kebijakan baru. Dalam Pasal 4 Peraturan
Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Dengan ini, pemerintah beranggapan masyarakat akan menjadi tertarik membeli kendaraan listrik agar tidak terkekang oleh aturan ganjil genap yang melarang penggunaan
kendaraan berplat ganjil pada tanggal genap dan sebaliknya.
| KT6379c1 | R XIIG RAT e C. 01 | Perpustakaan Labschool Jakarta (referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain