Printed Book
Cyber Terrorism Dalam Perspektif Undang-Undang Anti Terorisme Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Cyber terrorism adalah bentuk modernisasi dari terorisme konvensional dimana para teroris menggunakan teknologi informasi, jaringan, dan komputerisasi (internet) sebagai media untuk melakukan kejahatannya. bentuk-bentuk dari cyber terrorisme dapat berupa: penyebaran malware, pembajakan (hijacking, phlooding, ancaman-ancaman terhadap sistem komputer dan serangan berantai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain