Printed Book
Perspektif Agama Islam dan Katolik tentang Pernikahan Beda Agama
Agama Islam melarang terjadinya pernikahan antara wanita muslim dengan laki-laki non muslim berdasarkan surat Al Baqarah 221. sedangkan peraturan yang memperbolehkan pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim adalah surat Al Maidah ayat 5. Agama Katolik melarang terjadinya pernikahan beda agama sesuai dengan Kanon 1086. akan tetapi pasangan bisa meminta dispensasi kepada pihak gereja yang berwenang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain