Printed Book
KUHP : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sejak adanya U.U. tahun 1958 no. 73 yang menentukan berlakunya U.U. tahun 1946 no. 1 tentang peraturan Hukum Pidana — dengan perubahan dan tambahan — untuk seluruh Indonesia, hukum pidana materiil yang tersebut dalam perundang-undangan, menjadi seragam buat seluruh tan ah-air. Karenanya, perlulah perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan yang diadakan oleh kedua undang-undang tersebut, disusun dalam hukum-induknya, yaitu yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942,— yang merturut pasal VI. U.U. tahun 1946 no. 1, nama resminya dari Wetboek van Strafrecht voor Neder-landsch-lndie" diubah menjadi "Wetboek van Strafrecht0
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain