Penegakan hukum di laut dalam pencurian ikan di Indonesia bisa dikatakan belum sempurna dan masih kurang efektif serta efisien dalam menjaga perairan Indonesia, terutama dalam menjaga ikan Indonesia.
Hukum laut internasional modern yang diciptakan oleh Konperensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 dan 1960 sebagai pengganti hukum laut internasional tradisionil yang dirumuskan oleh Konperensi Kondifikā¦